Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 352 KUHP. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 352 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 352 KUHP yang berbunyi:
(1) Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 70 bis, 184).
Unsur Perbuatan Pasal 352 KUHP
a) perbuatan yang tidak menjadikan sakit; dan
b) perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 224 KUHP yang Wajib Kamu Tau! Ada Unsur yang Memberatkan Sanksi
Baca juga: Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Anak, Awas! Ada Sanksi Hukuman Bagi Para Pelaku
Baca juga: Pasal 55 KUHP Ayat 1 Mengatur Tentang? dengan Unsur Pidana Sanksi Hukuman Pelaku