Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Bunyi Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Baca juga: Download Apk Mod Higgs Domino Rp V1.91 X8 Speeder Tema Dadu, Main Slot Jadi Tambah Seru!

Baca juga: Promo dan Lokasi Senarai Buffet Ramadhan di Johor Bahru, Bulan April 2023 Banyak Sekali Pilihannya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP Disertai Unsur yang Memberatkan Sanksinya

Sumber:

UPDATE TERBARU