Besaran Gaji Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Tugas-tugasnya
--
Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan beberapa tugas tersebut, PPS juga berhak menerima intensif berupa gaji yaitu dengan besaran sebagai berikut.
Baca juga: Berapa Gaji Lulusan STPN Terbaru 2023? Simak Peluang Kerja hingga Tunjangan yang Didapatkan Disini
Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besaran gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan pada tanggal 5 Agustus 2022 memuat mengenai hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Ketua PPS sebesar Rp1.500.000
Anggota PPS sebesar Rp1.300.000
Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000
Anggota KPPS sebesar Rp1.100.000
Pantarlih sebesar Rp1.000.000
Linmas sebesar Rp700.000
Selain gaji tersebut, KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas pemilu, sebagai berikut:
Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000
Cacat permanen sebesar Rp30.800.000
Luka berat sebesar Rp16.500.000
Luka ringan sebesar Rp8.250.000
Bantuan pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang
Gaji diatas untuk masa tugas selama menjadi anggota PPS, terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.