Wednesday 25th of December 2024
×

Besaran Gaji Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Tugas-tugasnya

Besaran Gaji Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Tugas-tugasnya

--

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan beberapa tugas tersebut, PPS juga berhak menerima intensif berupa gaji yaitu dengan besaran sebagai berikut.

Baca juga: Jumlah Pemain Bola Voli dalam Satu Regu Lengkap Dengan Penjelasan Posisi dan Tugasnya yang Wajib Kamu Tahu


Baca juga: Berapa Gaji Lulusan STPN Terbaru 2023? Simak Peluang Kerja hingga Tunjangan yang Didapatkan Disini

Baca juga: Sinopsis Komik BL Campus Conspiracy Theory, Sebuah Hubungan Rahasia Murid Populer dan Seorang Kutu Buku

Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besaran gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan pada tanggal 5 Agustus 2022 memuat mengenai hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Ketua PPS sebesar Rp1.500.000

Anggota PPS sebesar Rp1.300.000

Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000

Anggota KPPS sebesar Rp1.100.000

Pantarlih sebesar Rp1.000.000

Linmas sebesar Rp700.000

Selain gaji tersebut, KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas pemilu, sebagai berikut:

Meninggal dunia sebesar Rp36.000.000

Cacat permanen sebesar Rp30.800.000

Luka berat sebesar Rp16.500.000

Luka ringan sebesar Rp8.250.000

Bantuan pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang

Gaji diatas untuk masa tugas selama menjadi anggota PPS, terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU