Besaran Gaji Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Umum 2024 Lengkap dengan Tugas-tugasnya
--
ASCOMAXX.com - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara mulai membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas dari PPS sendiri akan dipaparkan pada artikel kali ini, simak informasinya beserta besaran gaji yang akan didapatkan.
Pendaftaran PPS sudah dibuka oleh pemerintah mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten dan Kota untuk melakukan pelaksanaan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Baca juga: Pemain yang Bertugas Mengontrol Pertahanan dalam Bola Voli Disebut?
Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 16 dan 17 jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
PPS memiliki tugas yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 yang dijelaskan pada keterangan berikut.
Tugas dan gaji anggota pps di halaman selanjutnya,