Cek Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis Sesuai Golongan, Ternyata Lebih Tinggi dari PNS
--
Pada golongan terendah gaji PPPK adalah Rp1.794.900 dan untuk PNS sebesar Rp1.560.800. Sedangkan untuk golongan tertinggi pada PPPK sebesar Rp6.786.500 dan untuk PNS sebesar Rp5.901.200.
Berikut Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain gaji diatas, anggota PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: 2 Cara Melakukan Tendangan Plesing Dalam Permainan Sepak Bola di Game PES Versi Terbaru
Baca juga: Inspirasi Air Terjun Dinding dalam Rumah Paling Aethetic Untuk Tampilan Makin Fresh
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan, akan dikenakan potongan paja penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.