Friday 15th of November 2024
×

Contoh Surat Serah Terima Pekerjaan Karena Resign dengan Baik dan Benar, Handover Jabatan Agar Lebih Mudah

Contoh Surat Serah Terima Pekerjaan Karena Resign dengan Baik dan Benar, Handover Jabatan Agar Lebih Mudah

--

Contoh Surat Serah Terima Jabatan

Untuk mempermudah kamu membuat, berikut ini adalah contoh suratnya:

Baca juga: Tips Dan Trik Atasi Checkout Gagal Error f01 Di Shopee, Hanya Modal Install Aplikasi Langsung Berhasil


Baca juga: Tips dan Trik Menjinakkan Perkutut Liar dengan Cepat, Cara Jitu Merawat Peliharaan

Baca juga: Gacor Scatter Kepala Naga Hijau! Tips dan Trik Main di Room 5 Dragon Higgs Domino Terbaru yang Bikin Ngiler

PURWASARI INDAH JAYA
Jl. Protokol, No. 23, Jakarta Barat
Telp. (021) 981233 Fax. (021) 987621
Website: www.purwasariindah.com Email: purwasariindah@gmail.com

SURAT SERAH TERIMA JABATAN

Pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2022, telah dilakukan serah terima jabatan antara:

Nama: Ahmad Marcos
TTL: Jakarta, 19 Agustus 1983
Jabatan: Manajer Marketing
Alamat: Jl. Curut, Gg. Musholla

Pada selanjutnya yang bersangkutan akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Mahmud Fierza
TTL: Semarang, 11 Januari 1985
Jabatan: Marketing Leader
Alamat: Jl. Rapopo, No. 71

Kemudian yang bersangkutan selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Berdasarkan kesepakatan pihak yang berkepentingan dari PT. Purwasari Indah Jaya yang berkaitan dengan adanya pengunduran diri, maka Pihak Pertama secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua juga telah resmi menerima jabatan yang diberikan atau yang diserahkan oleh Pihak Pertama.

Beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak pertama dan pihak kedua akan dijabarkan pada penjelasan di bawah ini:

Pihak Pertama yang pada sebelumnya menjabat sebagai Manajer Marketing telah secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Pihak Kedua yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Leader. Surat serah terima jabatan ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2022 yang secara otomatis menandakan bahwa Pihak Kedua sudah bisa menduduki dan bekerja mengisi jabatan baru yang diamanahkan kepadanya.

Sumber:

UPDATE TERBARU