Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan? Begini Resiko yang Harus Ditanggung Jika Telat Membayar
--
Untuk kalian penggunak Pinjam Yuk atau yang akan menggunakan pinjaman online Pinjam Yuk, berikut penjelasan jika kalian tidak membayar atau menunda pembayaran dalam jangka lama.
Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan?
Pinjam Yuk ini adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dalam melakukan penagihan, Pinjam Yuk ini menggunakan kode etika dimana para karyawan selalu tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun jika galbay, bagaimana?
Mengenai aplikasi yang terdaftar di OJK, mereka akan menggunakan nomor darurat untuk melakukan telepon yang sudah jatuh tempo. Selanjutnya jika kalian gagal bayar lebih dari 3 hari, tim penagih akan terus mengirimkan pesan ke SMS atau WA. Bahkan , tim penagih juga akan secara terus menerus meneror kalian untuk segera membayar tagihan.
Baca juga: Apakah Pinjol Kopi Susu Ilegal? Waspada! Begini Review Data dari OJK
Baca juga: 20+ Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal 2023 Cepat Cair, Waspada! Bunga Bisa Naik Hingga 50%
Baca juga: 30 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah di Blokir OJK 2023, Bisa Bikin Buntung Hingga Bangkrut
Apakah Pinjam Yuk Masuk BI Checking
PINJAM YUK adalah pinjaman online resmi dan legal milik PT Kuaikuai Tech Indonesia yang memiliki lisensi P2P lending dari OJK dengan no KEP-2/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021.
Saat ini perseroan menawarkan pinjaman Dana Tunai Multiguna dengan bunga 1,17% per bulan, jangka waktu 91 hari - 120 hari dan plafon pinjaman Rp. 500.000 – Rp. 10.000.000.
Perlu diketahui bahwa PINJAM YUK adalah perusahaan pemberi pinjaman P2P.
P2P lending ini diawasi oleh OJK. Sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK, mereka wajib melaporkan semua pinjaman yang diberikan kepada SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.
Jika BI Checking masuk Kol 2, pengajuan kita biasanya ditolak oleh HR, namun ada juga yang memberikan kebijakan bahwa kita mungkin diminta untuk membersihkan status Kol 2 terlebih dahulu yaitu dengan membayar terlebih dahulu. Tergantung kebijakan SDM masing-masing individu.
Jika statusnya Kol. 3, Kol 4 atau Kol 5, jelas lamaran pekerjaan akan ditolak oleh HR.
Jadi status blacklist tergantung instansi yang bersangkutan, apakah blacklist dimulai dari kol 2, 3, 4 atau 5.
Selain masalah pekerjaan, laporan BI Checking yang buruk akan menyulitkan pengajuan kredit. Bank biasanya akan menolak calon debitur dengan status Kol 3, 4 atau 5.
Nah, itulah informasi terkair DC lapangan Pinjam Yuk jika kalian telat membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Berhati-hatilah dalam melakukan pinjaman online, karena resiko didalamnya juga besar. Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat.