Cara Memperoleh Legalisir SKL Untuk Melanjutkan Pendidikan atau Mencari Lowongan Pekerjaan Sebelum Ijazah Keluar
--
2. Memiliki SKL dari Kampus/Sekolah
Legalisir Kemendikbud berupa cap atau stempel yang telah di verifikasi oleh pihak Kementerian bahwa dokumen tersebut asli. Oleh karena itu, pelajar atau mahasiswa harus memiliki SKL dan lulus terlebih dahulu.
3. Mengajukan Aplikasi Permohonan Legalisir
Kamu bisa loh mengajukan aplikasi permohonan terlebih dahulu. Aplikasi atau form permohonan ini bisa mendapatkan dari situs web resmi Dirjen Pendidikan Kemendikbud.
Kamu hanya perlu mengisi data yang ada di dalam aplikasi tersebut. Kemudian bawa aplikasi yang sudah di lengkapi tersebut ke kantor Dirjen Pendidikan. Jangan lupa untuk menyertakan SKL dan transkrip nilai yang akan di legalisir. Proses legalisir membutuhkan waktu 2 sampai 7 hari.
Bagaimana mudah bukan? Nah, sekian update kali ini yang membahas mengenai cara memperoleh legalisir skl untuk melanjutkan pendidikan atau mencari lowongan pekerjaan sebelum ijazah keluar untukmu.