Sunday 24th of November 2024
×

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Berikut Syarat dan Skema Angsurannya yang Wajib Kamu Tahu

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Berikut Syarat dan Skema Angsurannya yang Wajib Kamu Tahu

--

Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian

  • Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan).
  • Tim mikro dari pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey lokasi.
  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman).
  • Marhun bin (pinjaman) diterima oleh nasabah secara tunai ataupun transfer.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

  • Membawa KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.
  • Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
  • Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung.
  • Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara.
  • Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.

Baca juga: Daftar 7 Bank yang Layani Dana Cepat Dengan Jaminan Sertifikat Tanah, Dijamin Uang Langsung Cair dan Anti Ribet

Baca juga: Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah 2023, Syarat Mudah dengan Tenor Panjang


Baca juga: Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah 2023: Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan

Syarat Jaminan

  • Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
  • Memiliki IMB.
  • Bukti pembayaran PBB terakhir.
  • Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
  • Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter.
  • Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum.

Sumber:

UPDATE TERBARU