Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Berikut Syarat dan Skema Angsurannya yang Wajib Kamu Tahu
Kamis
04-05-2023 /
11:41 WIB
--
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
- Datang ke pegadaian dengan membawa marhun (agunan).
- Tim mikro dari pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey lokasi.
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman).
- Marhun bin (pinjaman) diterima oleh nasabah secara tunai ataupun transfer.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
- Membawa KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.
- Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
- Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung.
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara.
- Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.
Baca juga: Tabel Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah 2023, Syarat Mudah dengan Tenor Panjang
Baca juga: Pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah 2023: Syarat, Bunga, dan Cara Mengajukan
Syarat Jaminan
- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
- Memiliki IMB.
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
- Lebar jalan di depan bangunan minimal bisa dimasuki kendaraan roda dua.
- Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter.
- Bukan daerah banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tanah dan bangunan tidak dalam sengketa hukum.
Editor:
Mustika Dewi