Isi Perppu Cipta Kerja 2022 yang Baru Saja Dikeluarkan Jokowi, Pengganti UU yang Inkonstitusional Bersyarat, Berikut Fungsinya!
--
ASCOMAXX.com - Lewat artikel pada kesempatan kali ini, akan kami berikan informasi tentang Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Simak sampai tuntas rangkuman ini.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan
Baca juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Menurut menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartarto, mengatakan “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK.”