Saturday 21st of December 2024
×

Isi Perppu Cipta Kerja 2022 yang Baru Saja Dikeluarkan Jokowi, Pengganti UU yang Inkonstitusional Bersyarat, Berikut Fungsinya!

Isi Perppu Cipta Kerja 2022 yang Baru Saja Dikeluarkan Jokowi, Pengganti UU yang Inkonstitusional Bersyarat, Berikut Fungsinya!

--

ASCOMAXX.com - Lewat artikel pada kesempatan kali ini, akan kami berikan informasi tentang Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Simak sampai tuntas rangkuman ini.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Baca juga: Pemain Softball Mendapat Kesempatan Memukul Bola Berapa Kali: Ini Beberapa Peraturannya yang Harus Kamu Tahu

Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan

Baca juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Menurut menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartarto, mengatakan “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK.”

Sumber:

UPDATE TERBARU