Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Apakah Sah? Begini Status Pernikahannya Dalam Agama dan Negara
--
ASCOMAXX.com – Berikut ini kami akan menyampaikan hukum menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Jadi simak artikel ini sampai habis untuk kamu yang mencarinya, ya!
Pernikahan resmi secara agama dan negara memang diinginkan oleh semua pasangan, tetapi apa hukumnya jika ada pasangan yang hanya melangsungkan nikah siri atau dilakukan secara diam-diam tanpa melaporkan ke KUA dan tidak bisa disaksikan oleh keluarga atau bahkan tanpa sepengetahuan orangtua, bisa dikatakan sah?
Nikah siri adalah pernikahan dengan rukun nikah islam namun dilakukan secara diam-diam, maksud dari diam-diam disini yaitu tidak didaftarkan ke KUA. Pernikahan siri bisa dikatakan sah jika tata cara nikah siri ini sesuai dengan rukun dan hukum dalam islam.
Baca juga: Sinopsis Warm and Sweet (2023), Drama China yang Tampilkan Victoria Song Bingung Menikah!
Baca juga: Cara Fotocopy Buku Nikah Dengan Kyocera M2040dn, Ternyata Mudah Banget!
Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
- Kedua calon mempelai wajib beragama Islam, akan tidak sah jika salah satu dari mempelai ini tidak beragama Islam.
- Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita.
- Calon mempelai pria dan wanita, tidak transgender atau sesama jenis.
- Melakukan pernikahan tanpa paksaan, atau atas keinginan sendiri.
- Jika mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan lagi.
- Kedua mempelai tidak ada keturunan sedarah, dalam arti harus yang bukan mahramnya.
- Nikah siri bisa dilangsungkan dimana saja, tetapi tidak dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.
- Surat Bukti Nikah Siri