Sunday 24th of November 2024
×

Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Apakah Sah? Begini Status Pernikahannya Dalam Agama dan Negara

Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Apakah Sah? Begini Status Pernikahannya Dalam Agama dan Negara

--

Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Apakah Sah?

Baca juga: Doa Agar Tidak Hamil di Luar Nikah, Memohon Agar Terhindar dari Lembah Kemaksiatan!

Baca juga: Cara Agar Tidak Hamil di Luar Nikah, Orang Tua Wajib Tau! Diskusikan Sedari Sekarang


Baca juga: Spoiler Drama China Till the End of the Moon Episode 31, Susu Belum Siap Menikah!

Nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya dihadiri dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah. Kalau nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, tetapi memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama.

Namun pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Jadi itulah informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini yang berkaitan dengan hukum menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Semoga bisa membantu kamu yang tengah mencarinya. Selamat mencoba.

Sumber:

UPDATE TERBARU