Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Diatas 21 Tahun Bisa Minta Pengadilan Agama Memberikan Izin, Loh
--
ASCOMAXX.com – Pernikahan merupakan sebuah momentum yang menjadi titik balik bagi perjalanan hidup seseorang. Dalam sebuah pernikahan tentu ada amat banyak hal yang harus dipersiapkan. Tak hanya soal fisik dan mental tapi juga meliputi kesiapan materi dan administrasi.
Untuk kamu yang baru saja membina hubungan rumah tangga dengan orang yang kamu cintai, selamat ya! Namun apakah kamu yang baru mau menikah berencana untuk melakukannya dengan nikah siri?
Beirkut adalah update mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Untuk kamu yang sedang mencari informasi mengenai hal ini, simak di sini penjelasannya, ya!
Baca juga: Gempar! VTuber KSon Ungkap Siap Tinggalkan Agensi VShojo Jika Ditawari Kontrak 14,6 Miliar Per Bulan
Baca juga: 2 Cara Mengatasi Shopee Halaman Sedang Dalam Perbaikan, Gampang! Shopee Auto Lancar Jaya
Pernikahan resmi secara agama dan negara memang diinginkan oleh semua pasangan, tetapi apa hukumnya jika ada pasangan yang hanya melangsungkan nikah siri atau dilakukan secara diam-diam tanpa melaporkan ke KUA dan tidak bisa disaksikan oleh keluarga atau bahkan tanpa sepengetahuan orangtua, bisa dikatakan sah?
Nikah siri adalah pernikahan dengan rukun nikah islam namun dilakukan secara diam-diam, maksud dari diam-diam disini yaitu tidak didaftarkan ke KUA. Pernikahan siri bisa dikatakan sah jika tata cara nikah siri ini sesuai dengan rukun dan hukum dalam islam.