Hukum dan Syarat Menikah Siri Dengan Janda Tanpa Wali, Ternyata Ada Hal yang Wajib Kamu Tahu
--
Hukum dan Syarat Menikah Siri Dengan Janda Tanpa Wali
Pendapat Mazhab Hanafi
Seorang janda boleh menikah tanpa wali, asalkan dia sudah baligh dan berakal sehat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
“البكر تستأمر والثيب تستأذن وإذنها سكوتها”
“Seorang gadis harus dimintai izin (oleh walinya), dan seorang janda harus dimintai persetujuan (oleh calon suaminya), dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat Mazhab Maliki
Seorang janda boleh menikah tanpa wali, asalkan dia sudah baligh dan berakal sehat, serta tidak ada halangan syar’i yang menghalangi pernikahannya. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
“لا نكاح إلا بولي”
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Baca juga: Cara Fotocopy Buku Nikah Dengan Kyocera M2040dn, Ternyata Mudah Banget!
Baca juga: Doa Agar Tidak Hamil di Luar Nikah, Memohon Agar Terhindar dari Lembah Kemaksiatan!
Pendapat Mazhab Syafi’i
Seorang janda tidak boleh menikah tanpa wali, baik dia sudah baligh dan berakal sehat maupun belum. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
“أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل”
“Barangsiapa perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Pendapat Mazhab Hanbali
Seorang janda tidak boleh menikah tanpa wali, baik dia sudah baligh dan berakal sehat maupun belum. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
“لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل”
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Nah kini kamu sudah mengetahui hukum dan syarat menikah siri dengan janda tanpa wali. Sekali lagi, pastikan kamu menentukan keputusan yang sudah kamu pikirkan baik-baik. Semoga membantu.