UU Ganti Rugi Lahan Untuk Jalur Hijau, Diatur Dalam PP 19 Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum
--
ASCOMAXX.com – Berikut ini akan kami sampaikan padamu mengenai UU ganti rugi lahan untuk jalur hijau. Biar tak perlu menunggu lagi, langsung saja simak penjelasan berikut ini.
Aturan land freezing atau pembebasan lahan yang diberlakukan di Ibu Kota menjadi pertimbangkan dalam menetapkan uang ganti rugi lahan milik masyarakat.
Yang mana sejak pemberlakukan kebijakan tersebut pada 2020, tidak ada transaksi jual dan beli lahan. Hal ini berdampak pada penentuan besaran uang ganti rugi lahan yang dinilai masyarakat setempat tidak sesuai harapan. Begini informasi selengkapnya.
Baca juga: Aturan & Besaran Denda FIF Per Hari Terbaru 2023, Pastikan Bayar Sesuai dengan Jadwalmu!
Baca juga: Katuranggan Perkutut Kantong Semar yang Dipercaya Membawa Keistimewaan, Berikut Ciri-cirinya
Baca juga: Katuranggan Burung Perkutut Blokor Madu, Warna Seling Mudah Dikenali Dipercaya Membawa Rezeki
Sebelumnya disampaikan sosialisasi penetapan lokasi (penlok) penting untuk diberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Terutama terkait bentuk ganti rugi selain dalam bentuk uang, dapat berupa relokasi lahan dan atau bentuk kerugian lainnya. Dalam proses pengadaan tanah yang melalui proses ganti rugi lahan pihak terkait diharapkan melakukan pendekatan dan komunikasi yang bersifat humanis.