UU Ganti Rugi Lahan Untuk Jalur Hijau, Diatur Dalam PP 19 Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum
--
UU Ganti Rugi Lahan Untuk Jalur Hijau
Berdasarkan pemutakhiran data pada 2022, bertambah signifikan menjadi 923 bidang. Sehingga terjadi penambahan 450 penguasaan selama tiga tahun terakhir.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadi spekulasi kepemilikan lahan di IKN pada 2019, bupati PPU menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah (Perbup 22/2019).
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Januari 2022. Yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Lebih jelas diterangkan pada Pasal 21 ayat (1).
Setelah adanya UU IKN dan Perpres 65/2022, tidak ada lagi sebenarnya land freezing. Semua boleh, cuma kebijakan di BPN, bahwa seluruh peralihan dan perolehan sebelum adanya Pergub 6/2020 bisa kami laksanakan langsung tanpa izin dari Otorita IKN. Tetapi setelah adanya Pergub 6/2020, diperlukan izin dari Otorita IKN sebagaimana melaksanakan Perpres 65/2022.
Sekian informasi yang bisa kami sampaikan untuk kamu pada kesempatan kali ini mengenai UU ganti rugi lahan untuk jalur hijau yang bisa kamu pelajari. Semoga bisa membantu, ya!