Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum, Berikut Beserta Contoh Foto Dokumen Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com - Pernah mendengan sebuah persyaratan pendaftaran sekolah baru atau suatu pekerjaan dengan menyertakan ijazah yang sudah dilegalisir? Nah, berikut ini akan kami sampaikan mengenai perbedaan ijazah yang sudah di legalisir dan belum.
Ijazah adalah dokumen seperti surat yang berisi bukti resmi dengan menunjukkan jika seseorang telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan juga telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tersebut.
Pada Ijazah biasanya berisi informasi seputar peserta didik dengan mencantumkan nama lengkap siswa, jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, jurusan atau program studi, dan juga tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Rupiah Cepat Ada DC Lapangan, Benarkah? Perlu Berhati-hati, Begini Tips Cara Hadapi Debt Collector
Baca juga: Daftar Rincian Gaji Guru TK/PAUD Honorer dan Swasta di Indonesia Terbaru yang Wajib Kamu Tahu
Baca juga: Kumpulan Ide Preset VSCO Aesthetic Terbaru, Mudah Dicoba Hasilnya Keren Banget
Ijazah ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, salah satu syaratnya harus menyertakan ijazah yang telah dilegalisir. Lantas apa bedanya dengan yang belum dilegalir?
Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum
Pada Ijazah legalisir memiliki tanda tangan, stempel, dan cap resmi dari pihak yang berwenang, seperti sekolah atau pendidikan tinggi. Legalisasi ini bertujuan untuk memberikan keabsahan hukum atas ijazah tersebut di negara tertentu.