Friday 15th of November 2024
×

Persyaratan PPDB Jenjang SMA SMK Surabaya Jawa Timur 2023, Cek Juga Jadwal Semua Jalur Pendaftarannya

Persyaratan PPDB Jenjang SMA SMK Surabaya Jawa Timur 2023, Cek Juga Jadwal Semua Jalur Pendaftarannya

--

Persyaratan PPDB Jenjang SMA dan SMK Surabaya Jawa Timur

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).


3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Pendaftaran dan Gaji Nusantara Sehat Terbaru 2023, Lengkapi Syarat Ini Agar Bisa Lolos

Baca juga: Daftar Harga Menu Pizza Hut Makassar 2023, Nikmati Kuliner Khas Italia yang Memikat Hati

Baca juga: Daftar Harga Menu RM Depot Pak Bas Surabaya Terbaru, Menyediakan Aneka Makanan Lokal yang Nikmat

5. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Bencana alam dan/atau
  • Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau
  • Konflik sosial.

Sumber:

UPDATE TERBARU