Perbedaan Tenaga Honorer K1 K2 K3 yang Wajib Diketahui, Perbedaan Peluang Diangkat Jadi PPPK
--
Perbedaan Tenaga Honorer K1 K2 K3
1.Tenaga honorer kategori 1 (K1)
Tenaga honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 50 Tahun 2010, tenaga honorer kategori 1 merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 secara terus – menerus. Tenaga honorer K1 ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK secara langsung.
- Bekerja di instansi pemerintah
- Diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang memiliki otoritas terkait
- Berusia minimal 19 dan maksimal 46 tahun
- Penghasilan atau gaji bersumber dari APBN/APBD (bagi tenaga honorer K1)
- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja tanpa putus hingga sekarang.
Baca juga: Ini Prioritas Jabatan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Tenaga Honorer Bisa Ikut Mendaftar
Baca juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PNS Langsung Jika Memenuhi Persyaratan Berikut Ini!
Baca juga: Begini Nasib Tenaga Honorer Setelah Dilakukan Penghapusan Non ASN, Langsung Diangkat Jadi PNS?
3. K3 non kategori merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun tahun 2005 sampai tahun 2008. Tentunya bila berbicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Pengangkatan tersebut bisa dilakukan tanpa melalui tahapan tes. Tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas dapat menjadi PNS melalui seleksi administrasi, yakni verifikasi dan validasi SK pengangkatan.