Prosedur Masuk Dalam Tenaga Honorer K1 dan K2, Turun Kategori Jika Gagal? Simak Penjelasannya Disini
--
Perbedaan Tenaga Honorer K1 K2 K3
1.Tenaga honorer kategori 1 (K1)
Tenaga honorer kategori 1 (K1) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 50 Tahun 2010, tenaga honorer kategori 1 merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 secara terus – menerus. Tenaga honorer K1 ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK secara langsung.
- Bekerja di instansi pemerintah
- Diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang memiliki otoritas terkait
- Berusia minimal 19 dan maksimal 46 tahun
- Penghasilan atau gaji bersumber dari APBN/APBD (bagi tenaga honorer K1)
- Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja tanpa putus hingga sekarang.
Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?
Baca juga: Teori Biaya Produksi Adalah: Pengertian, Unsur-Unsur, Jenis, dan Rumus Perhitungan
3. K3 non kategori merupakan tenaga honorer yang diangkat selepas kurun tahun 2005 sampai tahun 2008. Tentunya bila berbicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS tenaga honorer kategori 3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.