Thursday 19th of December 2024
×

PPDB Jenjang SMA SMK Jawa Timur Pemeringkatan 2023, Penjelasan dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

PPDB Jenjang SMA SMK Jawa Timur Pemeringkatan 2023, Penjelasan dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

--

Kriteria PPDB Jenjang SMA dan SMK Jawa Timur Pemeringkatan

  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa berwenang sesuai domisili calon siswa
  2. Syarat usia dikecualikan bagi sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah di kepulauan, kegunungan, dan pedalaman, serta sekolahdi daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak sampai 1 rombongan belajar sesuai ketentuannya
  3. Tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan atau bertindik di mana pun bagi laki-laki dan selain pada tempatnya bagi perempuan, dilengkapi isian surat penyataan
  4. Tidak buta warna bagi calon siswaSMK:
    1. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
    2. Energi dan Pertambangan, Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
    3. Teknologi Informasi
    4. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Keahlian Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunitas, dan Farmasi Industri
    5. Seni dan Ekonomi Kreatif, Keahlian Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana
    6. Pariwisata, Keahlian Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
  5. Tinggi badan paling rendah 153 cm bagi perempuan dan 158 cm bagi laki-laki bagi pendaftar keahlian Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat, Teknik Mekanik Industri, Teknik Permesinan
  6. Sudah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain seperti Surat Keterangan Lulus (SKL)
  7. Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023 (tanggal pendaftaran tahap I PPDB Jatim 2023), dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri
  8. Jika tidak memiliki KK yang dimaksud karena bencana alam maupun bencana sosial (kerusuhan, konflik sosial, dan lainnya), KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang setempat tanpa ketentuan waktu domisili
  9. Pengguna SKD melampirkan fotokopi surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terkait status keadaan bencana
  10. KK baru yang terbit kurang dari 1 tahun, baik karena pindah rumah maupun perubahan anggota keluarga selain calon siswa yang bersangkutan, harus dilampiri surat keterangan dari ketua RT, diketahui ketua RW, dan kepala desa/lurah setempat sesuai KK baru dan penjelasan alasan ubah KK
  11. KK baru bagi calon siswa dengan perubahan anggota keluarga wajib menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah masuk KK minimal 1 tahun per 19 Juni 2023
  12. KK baru dengan alasan pindah rumah menjelaskan bahwa calon siswa yang bersangkutan adalah anak kandung
  13. Calon siswa dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial mengikut tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga
  14. SMK dengan bidang, program, kompetensi, atau konsentrasi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus di PPDB kelas 10
  15. Calon siswa jalur penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal baik fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh psikolog, psikiater, atau dokter spesialis
  16. Calon siswa jalur penyandang disabilitas memiliki surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa, baik netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, dan ganda
  17. Sekolah di kabupaten/kota perbatasan Jatim dapat menerima siswa asal luar Jatim yang berbatasan tanpa kuota, selama pagu belum terpenuhi
  18. Calon siswa asal luar negeri memiliki surat rekomendasi izin belajar, permohonan disampaikan ke Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk mendaftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk mendaftar SMK)
  19. Sekolah yang menerima siswa asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan atau mendapat sanksi peringatan tertulis
  20. Pembentukan kelas industri SMK dapat dilakukan setelah PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing, tidak boleh menambah pagu

Baca juga: Persyaratan PPDB Jenjang SMA SMK Surabaya Jawa Timur 2023, Cek Juga Jadwal Semua Jalur Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal PPDB SMA dan SMK Surabaya Jawa Timur Tahun 2023, Perhatikan dan Catat Jadwalnya dengan Baik


Baca juga: Penjelasan 9 Prinsip Penilaian dalam Pembelajaran, Mulai Adil hingga Akuntabel! Jangan Sampai Keliru

Nah, itu dia rangkaian jadwal dari PPDB jenjang SMA dan SMK di wilayah Jawa Timur tahun 2023 pemeringkatan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kalian yang membutuhkannya ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU