Peraturan Seragam Bapak Ibu Guru di Hari Senin Sampai Sabtu, Mari Disiplisn dan Jangan Sampai Keliru Ya!
--
Seragam Bapak Ibu Guru di Hari Senin sampai Sabtu
Sesuai Surat Edaran tersebut maka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, menggunakan Pakaian Dinas dengan ketentuan : Senin (PDH Khaki), Selasa (PDH Khaki), Rabu (Putih hitam), Kamis (Batik), Jumat (Batik).
Selain mengatur Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran ini juga mengatur tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Senin sampai Rabu diharuskan memakai seragam Putih Hitam dan untuk hari Kamis dan Jumat memakai batik, dilanjut hari sabtunya juga batik bagi yang 6 (enam) hari kerja.
Sudah jelas ya sekarang seragam yang harus dipakai oleh bapak ibu guru pada hari Senin sampai Sabtu memakai seragam apa.
Baca juga: Download PDF Buku Guru Tema 3 Kelas 3 Terlengkap, Banyak Panduan dalam Pelaksanaan Mengajar
Baca juga: Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Terbaru Lengkap Dengan Tunjangannya
Baca juga: Kumpulan Puisi Tentang Guru, Cocok Untuk Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Nah, itu dia sekilas ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua tentang seragam guru mulai hari Senin sampai Sabtu. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.