Saturday 16th of November 2024
×

2 Macam Pinjaman Bank BJB Dengan Jaminan Sertifikat Berikut Ulasan Keuntungan dan Kekurangannya

2 Macam Pinjaman Bank BJB Dengan Jaminan Sertifikat Berikut Ulasan Keuntungan dan Kekurangannya

--

Jenis jaminan

Sertifikat rumah tersebut diantaranya Sertifikat Hak Milik atau SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB, serta Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.

Dari ketiga jenis sertifikat diatas, SHM lebih mudah untuk diterima oleh pihak bank karena dinilai memiliki status paling aman dan tidak beresiko apapun.


Seperti, bunga dengan sistem flat, biaya provinsi mulai dari 3% dari pokok pinjaman, biaya administrasi sebesar 0,1% dari jumlah pokok biaya pinjaman, serta biaya appraisal mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.

Keunggulan Pinjaman Bank BJB Jaminan sertifikat rumah

- Memiliki bunga yang relatif rendah
- Memperhatikan keselamatan nasabahnya
- Memberikan layanan asuransi jiwa untuk setiap nasabah yang melakukan transaksi disini.

Baca juga: Keuntungan Pinjaman di Bank Panin Jaminan Sertifikat Rumah 2023 : Tersedia Plafon Hingga 250juta Rupiah!

Baca juga: Cara Pembayaran Tiktok Shop Melalui Transfer Bank BRI Terbaru 2023, Solusi Buat Yang Tak Punya M-Banking

Baca juga: Cara Cek Saldo JakCard Bank DKI, Warga Jakarta Musti Paham! Cukup Modal HP Saldo Bisa Langsung Terlihat

Kekurangan dari pinjaman bank BJB jaminan sertifikat rumah

- Memiliki batas tenor waktu pinjaman selama 60 bulan
- Bank melakukan prosedur appraisal atau penilaian terhadap nilai aset yang menjadi jaminan.
- Prosedur pencairan uang akan cukup memakan waktu yang lumayan lama.

2 Macam Pinjaman Bank BJB Jaminan Sertifikat Rumah 

1. Kredit Usaha Mikro

syarat kredit usaha mikro jaminan surat rumah

- sertifikat rumah
- fotocopy E-KTP suami dan istri
- fotocopy kartu keluarga
- surat nikah
- forocopy rekening listrik selama 3 bulan terakhir
- foto diri dengan ukuran 4×6
- masing-masing foto suami dan istri
- melampirkan SIUP atau SKU yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah
- jaminan berupa SHM, SHGB, PBB atau AJB.

Sumber:

UPDATE TERBARU