Apa Itu Tanah Girik? Perhatikan Dahulu Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Beli Tanah Girik!
--
ASCOMAXX.com - Tanah girik merupakan tanah yang segala haknya belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan, sehingga statusnya masih mengambang. Di dunia properti, tanah yang masih belum disertifikasi biasanya dijual jauh di bawah pasaran. Tanah ini terjadi biasanya dikarenakan status jual-beli yang lemah dan tidak dilindungi hukum. Pemilik lahan girik biasanya hanya mengantongi bukti kekuasaan bidang tanah dan pembayaran pajak.
Nah jika kamu belum paham apa itu tanah girik, berikut ini akan kami bahas mengenai pengertian tanah girik yang akan kami bahas melalui artikel kali ini. Jadi simak sampai akhir agar tak ketinggalan info menariknya.
Baca juga: Surat Permohonan TNI AD PDF, Perhatikan Pula Susunan Penulisannya!
Baca juga: Surat Warisan Tanah Dari Orang Tua Kepada Anak PDF, Mudah dan Langsung Diedit!
Hal mengenai tanah girik ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah tentang pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 soal Pendaftaran Tanah di Daerah. Pemilik tanah ini wajib mengikuti proses konversi, dengan mengubah hak tanah milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di mata hukum.
Nah, maka dari itu proses jual beli tanah dapat berjalan dengan lancar jika tanah sudah memiliki sertifikat. Tapi akan jadi masalah jika belum diubah dan pemilik resmi telah meninggal dunia.