Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi, Wajib Lampirkan Berkas Berikut Ini!
--
Lalu setelah semua berkas telah lengkap, kamu harus mengikuti prosedurnya berikut ini :
- Serahkan berkas di atas ke loket penerimaan
- Petugas akan pengukuran luas tanah. Proses ini wajib disertai surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
- Surat ukur akan diterbitkan, berisi hasil pengukuran lokasi dari dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan).
- Penelitian oleh Lurah, Kepala Desa, dan panitia BPN.
- Data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN dalam waktu 60 hari.
Baca juga: Download Contoh Surat Undangan Pelayanan Gereja Format PDF/DOC Gratis, Bisa Langsung Diedit
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PT Wings Food Terbaru Tahun 2023, Unduh Formatnya di Sini Buat Apply
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PT Wings Food Terbaru Tahun 2023, Unduh Formatnya di Sini Buat Apply
- Surat SK (Surat Keputusan) akan terbit, merubah lahan girik menjadi tanah bersertifikat.
- Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah). Pembayarannya didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
- Daftar SK Hak untuk penerbitan sertifikat tanah.
- Ambil sertifikat tanah di loket pengambilan dan bubuhkan tanda tangan di atasnya.
Untuk rincian biayanya adalah sebagai berikut :
Komponen |
Biaya |
Tarif ukur | Rp124 ribu |
Tarif panitia penilai | Rp370 ribu |
Pendaftaran tanah | Rp50 ribu |
Total biaya disetor | Rp544 ribu |
Transportasi dan konsumsi petugas | Rp250 ribu |
BPHTP | Rp7 juta |
Total | Rp 7.794.000 |
Nah itulah dia mengenai Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi yang bisa kami sampaikan. Sekian dulu informasi dari kami semoga hal ini bisa menambah wawasan kamu.