Friday 15th of November 2024
×

Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi, Wajib Lampirkan Berkas Berikut Ini!

Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi, Wajib Lampirkan Berkas Berikut Ini!

--

Lalu setelah semua berkas telah lengkap, kamu harus mengikuti prosedurnya berikut ini :

  • Serahkan berkas di atas ke loket penerimaan
  • Petugas akan pengukuran luas tanah. Proses ini wajib disertai surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  • Surat ukur akan diterbitkan, berisi hasil pengukuran lokasi dari dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan).
  • Penelitian oleh Lurah, Kepala Desa, dan panitia BPN.
  • Data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN dalam waktu 60 hari.

Baca juga: Download Contoh Surat Undangan Pelayanan Gereja Format PDF/DOC Gratis, Bisa Langsung Diedit


Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PT Wings Food Terbaru Tahun 2023, Unduh Formatnya di Sini Buat Apply

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PT Wings Food Terbaru Tahun 2023, Unduh Formatnya di Sini Buat Apply

  • Surat SK (Surat Keputusan) akan terbit, merubah lahan girik menjadi tanah bersertifikat.
  • Bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah). Pembayarannya didasari oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
  • Daftar SK Hak untuk penerbitan sertifikat tanah.
  • Ambil sertifikat tanah di loket pengambilan dan bubuhkan tanda tangan di atasnya.

Untuk rincian biayanya adalah sebagai berikut :

Komponen

Biaya

Tarif ukur Rp124 ribu
Tarif panitia penilai Rp370 ribu
Pendaftaran tanah Rp50 ribu
Total biaya disetor Rp544 ribu
Transportasi dan konsumsi petugas Rp250 ribu
BPHTP Rp7 juta
Total Rp 7.794.000

Nah itulah dia mengenai Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi yang bisa kami sampaikan. Sekian dulu informasi dari kami semoga hal ini bisa menambah wawasan kamu.

Sumber:

UPDATE TERBARU