Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Biaya Administrasi, Wajib Lampirkan Berkas Berikut Ini!
--
ASCOMAXX.com - Tanah girik merupakan tanah yang segala haknya belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan, sehingga statusnya masih mengambang. Di dunia properti, tanah yang masih belum disertifikasi biasanya dijual jauh di bawah pasaran. Tanah ini terjadi biasanya dikarenakan status jual-beli yang lemah dan tidak dilindungi hukum. Pemilik lahan girik biasanya hanya mengantongi bukti kekuasaan bidang tanah dan pembayaran pajak.
Hal mengenai tanah girik ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah tentang pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 soal Pendaftaran Tanah di Daerah. Pemilik tanah ini wajib mengikuti proses konversi, dengan mengubah hak tanah milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di mata hukum.
Baca juga: Surat Permohonan TNI AD PDF, Perhatikan Pula Susunan Penulisannya!
Baca juga: Surat Warisan Tanah Dari Orang Tua Kepada Anak PDF, Mudah dan Langsung Diedit!
Cara Mengurus Serifikat Tanah Girik
Berkas yang kamu harus siapkan terlebih dahulu adalah :
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya
- Surat pernyataan memasang tanda batas
- Surat kuasa (apabila prosesnya dikuasakan)
- Bukti-bukti peralihan (jika ada)
- Asli girik atau fotokopi letter C
- Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan