Contoh Gambar Surat Tanah Girik Resmi Yang Baik dan Benar, Cek Dahulu Struktur Suratnya Disini!
--
ASCOMAXX.com - Tanah girik merupakan tanah yang segala haknya belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan, sehingga statusnya masih mengambang. Di dunia properti, tanah yang masih belum disertifikasi biasanya dijual jauh di bawah pasaran. Tanah ini terjadi biasanya dikarenakan status jual-beli yang lemah dan tidak dilindungi hukum. Pemilik lahan girik biasanya hanya mengantongi bukti kekuasaan bidang tanah dan pembayaran pajak.
Hal mengenai tanah girik ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah tentang pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 soal Pendaftaran Tanah di Daerah. Pemilik tanah ini wajib mengikuti proses konversi, dengan mengubah hak tanah milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di mata hukum.
Baca juga: Kelebihan dan Kerugian Tanah Girik, Penting Diketahui Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah
Baca juga: Apa Itu Tanah Girik? Perhatikan Dahulu Hal-Hal Berikut Ini Sebelum Beli Tanah Girik!
Dalam surat perjanjian jual beli tanah girik, isinya berupa surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik juga bisa menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.