Sunday 24th of November 2024
×

Cara Menghitung Biaya Pembuatan Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Rincian Biayanya Terbaru 2023

Cara Menghitung Biaya Pembuatan Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Rincian Biayanya Terbaru 2023

--

Adapun cara perhitungan untuk membuat surat sertifikat tanah girik adalah seperti berikut ini :

Luas tanah sampai 10 hektare
TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare
TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare
TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
 
Keterangan:
  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Baca juga: Contoh Gambar Surat Tanah Girik Resmi Yang Baik dan Benar, Cek Dahulu Struktur Suratnya Disini!


Baca juga: Tempat Fotocopy dan Print Terdekat di Tanah Abang Jakarta Pusat, Langganan Anak Kuliahan Nugas Malam

Baca juga: UU Ganti Rugi Lahan Untuk Jalur Hijau, Diatur Dalam PP 19 Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk rincian biaya keseluruhanya adalah sebagai berikut :

Komponen

Biaya

Tarif ukur Rp124 ribu
Tarif panitia penilai Rp370 ribu
Pendaftaran tanah Rp50 ribu
Total biaya disetor Rp544 ribu
Transportasi dan konsumsi petugas Rp250 ribu
BPHTP Rp7 juta
Total Rp 7.794.000

Nah itulah dia mengenai Cara Menghitung biaya Pembuatan Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Rincian Biayanya yang bisa kami sampaikan. Sekian dulu informasi dari kami semoga hal ini bisa menambah wawasan kamu.

Sumber:

UPDATE TERBARU