Cara Menghitung Biaya Pembuatan Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Rincian Biayanya Terbaru 2023
--
Adapun cara perhitungan untuk membuat surat sertifikat tanah girik adalah seperti berikut ini :
Luas tanah sampai 10 hektare
|
TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
|
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare
|
TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
|
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare
|
TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
|
- TU = tarik ukur
- L = luas tanah
- HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
- HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
- BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Baca juga: Contoh Gambar Surat Tanah Girik Resmi Yang Baik dan Benar, Cek Dahulu Struktur Suratnya Disini!
Baca juga: Tempat Fotocopy dan Print Terdekat di Tanah Abang Jakarta Pusat, Langganan Anak Kuliahan Nugas Malam
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Untuk rincian biaya keseluruhanya adalah sebagai berikut :
Komponen |
Biaya |
Tarif ukur | Rp124 ribu |
Tarif panitia penilai | Rp370 ribu |
Pendaftaran tanah | Rp50 ribu |
Total biaya disetor | Rp544 ribu |
Transportasi dan konsumsi petugas | Rp250 ribu |
BPHTP | Rp7 juta |
Total | Rp 7.794.000 |
Nah itulah dia mengenai Cara Menghitung biaya Pembuatan Serifikat Tanah Girik Lengkap Dengan Rincian Biayanya yang bisa kami sampaikan. Sekian dulu informasi dari kami semoga hal ini bisa menambah wawasan kamu.