Viral Video Karyawan Cikarang Bikin Geger, Full Video No Sensor Jadi Buruan Warganet
--
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai beredarnya Video karyawan Cikarang di media sosial yang hebohkan warganet.
Baca juga: Video TKA Morosi Konawe Viral di Sosial Media, Terbongkar! Ternyata Ini Permerannya
Baca juga: Viral! Video Syur Rezky Aditya Dengan Bule Rusia Terserbar, Awalnya Hoax Tapi Ternyata Benar!
Semoga bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk terus simak website kami agar mendapatkan informasi berkualitas terkini.