Saturday 23rd of November 2024
×

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online Legal, Hati-Hati! Ternyata Bisa Mencemarkan Nama Baik

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online Legal, Hati-Hati! Ternyata Bisa Mencemarkan Nama Baik

--

2. Denda tambahan yang cukup besar

Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan. Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.


Baca juga: Apa Benar Galbay di Aplikasi Kredivo Bakal di Blacklist 10 Tahun? Cek Infonya Disini!

Baca juga: Daftar Aplikasi Auto Like TikTok yang Bisa Diakses Gratis, Dijamin Videomu Langsung Viral dan Banjir Likes

Baca juga: Cara Beli Chip Higgs Domino Murah Via Aplikasi Dana

3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat

Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location. Namun tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.

4. Ditagih debt collector

Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

5. Skor SLIK OJK memburuk

Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

6. Pencemaran nama baik

Pengalaman tidak membayar pinjaman online lainnya yaitu pencemaran nama baik. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.

Sumber:

UPDATE TERBARU