Kumpulan Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal, Awas Bisa Mendapatkan Teror Parah!
--
2. Denda tambahan yang cukup besar
Pengalaman tidak membayar pinjaman online berikutnya yang sering dialami pengguna adalah dikenakan denda tambahan. Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.
Baca juga: Link Baca Manhwa Bastian Chapter 27 Bahasa Indonesia, Berlian Pemberian Bastian yang Disimpan Odette
Baca juga: Cara Mencari Simpangan Baku, Lengkap dengan Penjelasan Beserta Rumusnya
3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat
Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location. Namun tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.
4. Ditagih debt collector
Inisiatif penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
5. Skor SLIK OJK memburuk
Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.
6. Pencemaran nama baik
Pengalaman tidak membayar pinjaman online lainnya yaitu pencemaran nama baik. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.