Thursday 26th of December 2024
×

Tata Cara Menjamak Shalat Fardhu Dzuhur Ashar Magrib dan Isya, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya

Tata Cara Menjamak Shalat Fardhu Dzuhur Ashar Magrib dan Isya, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuannya

--

Tata Cara Menjamak Sholat

Shalat jamak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu jamak taqdim dan jamak takhir, berikut penjelasannya:

1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim yaitu dengan mengerjakkan dua shalat fardhu di waktu shalat fardhu pertama. Misal, pada saat sholat dzuhur digabung dengan ashar di waktu dzuhur.


2. Jamak Takhir
Jamak takhir merupakan kebalikan dari jamak taqdim, yaitu menjamak shalat di waktu shalat fardhu kedua. Misalnya, sholat dzuhur dijamak dengan ashar dan dilaksanakan pada sholat ashar.

Baca juga: Perbandingan Daging Ayam dan Tepung Pada Bakso Adalah? Begini Cara Buatnya Agar Kenyal dan Tidak Lembek

Baca juga: Alur Cerita The Glory Season 2, Balas Dendam Song Hye-Kyo pada Muridnya, Cek Selengkapnya Disini

Baca juga: Sinopsis Drama Dia Yang Ku Jadikan Suami, Ketika Seorang Playgirl Jatuh Cinta Pada Good Boy

Aturan Shalat Jamak

1. Jamak Taqdim

  • Dilaksanakan dengan tertib, mendahulukan shalat fardhu pertama dan diikuti shalat fardhu selanjutnya.
  • Saat melaksanakan shalat, diantara keduanya tidak boleh disela dengan shalat atau kegiatan lain. Sehingga, setelah shalat pertama selesai, harus segera melaksanakan shalat kedua.
  • Niat jamak, dilakukan pada saat shalat pertama.
  • Shalat jamak boleh dilakukan hanya saat ada hajat atau ketentuan lain sesuai syariat dan tidak menjadi kebiasaan.

Syarat Menjamak Shalat

  1. Sedang menempuh perjalanan jauh, minimal 81 km menurut sebagian besar mazhab.
  2. Pada keadaan khawatir karena berada dalam perang, sedang hujan lebat, angin topan, atau bencana alam lainnya.
  3. Sedang melaksanakan haji di Arafah dan Muzdalifah.
  4. Karena sakit atau uzur tertentu.
  5. Ada keperluan (hajat) yang mendesak dan jika tidak dilakukan akan berakibat pada keadaan yang lebih buruk.

Itulah tata cara menjamak (menggabungkan) shalat fardhu, perlu diingat bahwa ini hanya boleh dilakukan sesuai syarat diatas yang telah dijelaskan.

Sumber:

UPDATE TERBARU