Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri Menurut Islam Dilengkapi dengan Dalilnya
--
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Untuk Umat Muslim
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal tersebutlah yang harus dicegah dalam Islam.
Dari segi kesehatan, jika onani atau masturbasi itu sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, demikian dapat mengganggu kesehatan jasmani (susunan syaraf) dan rohaninya (mental-pikiran).
Tak hanya itu, onani atau masturbasi juga dapat melemahkan potensi kelamin serta kemampuan ejakulasinya, sehingga sel sperma lelaki cenderung gagal bertemu dengan sel telur wanita (ovum).
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT.