Hukum Berzina dengan Benda Mati dalam Pandangan Islam dan Kesehatan
--
“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas” (QS: Al Mu’minun; 5-7)
Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT hanya memberikan dua opsi untuk mengeluarkan mani, yaitu dengan istrinya atau dengan budak perempuan yang dimilikinya. Sedangkan selain kedua itu dianggap sebagai orang yang melampaui batas.
Hukum onani dengan tangan sendiri bisa berubah menjadi boleh bahkan wajib, jika dengan alasan untuk menghindari zina.
Dikatakan oleh sebagian ulama mutaakhir syafii bahwa onani dengan tangan sendiri bisa wajib hukumnya jika tanpanya akan bisa menyebabkan jatuh zina (Futtuh al Fattah, hal. 122. Dar Ad Dhiya).
Dari segi kesehatan, jika onani atau masturbasi itu sering dilakukan dan menjadi kebiasaan, demikian dapat mengganggu kesehatan jasmani (susunan syaraf) dan rohaninya (mental-pikiran).
Tak hanya itu, onani atau masturbasi juga dapat melemahkan potensi kelamin serta kemampuan ejakulasinya, sehingga sel sperma lelaki cenderung gagal bertemu dengan sel telur wanita (ovum).