Friday 20th of December 2024
×

Cara Mengurus ATM BNI yang Terblokir Diwakilkan, Harus Menyiapkan Surat Kuasa Pengurusan

Cara Mengurus ATM BNI yang Terblokir Diwakilkan, Harus Menyiapkan Surat Kuasa Pengurusan

--

Cara Mengurus ATM BNI yang Terblokir Diwakilkan

1. Menggunakan Layanan Call Center Bank

Dalam mengurus masalah ATM terblokir dengan cara ini terlebih dahulu anda harus mengetahui nomor layanan Call Center dari Bank yang digunakan. 

  • BRI 14017 atau (021) 1500 017
  • BCA 1500888 atau (021) 235-88000
  • BNI 500046 atau (021) 500046 / (021) 68888
  • Mandiri 14000 atau (021) 5299-7777
  • CIMB NIAGA 14041 atau (021) 2997 8888

2. Berikut ini langkah selanjutnya:

  • Hubungi nomor Call Center sesuai dengan Bank yang digunakan
  • Setelah tersambung, petugas akan menanyakan informasi seperti kartu identitas, nomor rekening, dan beberapa informasi pribadi lainnya.
  • Kemudian setelah semua data benar, petugas akan menanyakan apakah penelepon masih ingat dengan nomor PIN ATM yang telah terblokir.
  • Jika masih ingat, petugas akan membuka blokir kartu ATM milik anda.
  • Setelah itu, proses aktivasi ATM terblokir berhasil dan kartu ATM bisa digunakan kembali.
  • Perlu diketahui, metode aktivasi ATM terblokir melalui cara diatas hanya berlaku apabila ATM terblokir disebabkan tertelan mesin ATM setelah melakukan transaksi. 

Baca juga: Ciri- Ciri KTA yang Disetujui Oleh Bank, Gunakan Trik Ini Dijamin Lolos ACC dan Langsung Cair

Baca juga: Cara Membayar PNBP Lewat M Banking BRI atau BRIMO yang Gampang Banget Cuma Perlu Klik Doang

Baca juga: Cara Gadai Buku Nikah di Bank BRI, Ini Syarat dan Pilihan Pinjaman yang Wajib Kamu Tahu

3. Mendatangi Kantor Cabang Terdekat

  • Datang ke kantor cabang Bank.
  • Jangan lupa membawa buku tabungan, kartu ATM serta kartu identitas.
  • Kemudian ambil nomor antrian layanan Customer Service.
  • Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
  • Setelah tiba giliran anda akan diminta untuk menemui petugas.
  • Sampaikan masalah mengenai kartu ATM terblokir.
  • Kemudian petugas akan meminta data-data yang dibutuhkan ( KTP, ATM, dan Buku Rekening ).
  • Setelah semua data tersebut benar, selanjutnya pihak petugas akan membuka blokir pada kartu ATM.
  • Anda akan diminta memasukkan nomor PIN ATM yang baru.
  • Lakukan sebanyak dua kali untuk verifikasi.
  • Setelah itu, anda akan dikenai biaya administrasi sebesar 5.000 rupiah.
  • Terakhir, anda dapat meninggalkan Bank dan proses aktivasi kartu ATM terblokir telah berhasil.

Sumber:

UPDATE TERBARU