Monday 23rd of December 2024
×

Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol Lengkap Dengan Kelebihan dan Kekurangannya yang Wajib Kamu Catat!

Pengalaman Menggunakan Joki Pinjol Lengkap Dengan Kelebihan dan Kekurangannya yang Wajib Kamu Catat!

--

Cara Kerja Joki Pinjol 

Pada dasarnya joki hanya membantu mengajukan saja. Untuk data-data yang digunakan, tetap milik orang yang ingin mendapatkan pinjaman.

Akan tetapi, joki memang memiliki pengalaman tentang aplikasi-aplikasi Pinjol. Sehingga mereka tahu dengan baik agar pengajuan bisa disetujui. Mereka tahu data apa saja yang penting dan menjadi acuan pihak Pinjol untuk menyetujui pinjaman.

Bahaya Joki Pinjol Aman


Mungkin jasa ini bisa dibilang aman lantaran rekening yang digunakan adalah atas nama pemilik data serta uang pun langsung cair ke rekening tersebut, tidak melalui joki.

Akan tetapi perlu kamu garis bawahi bahwa komisi untuk jasa Joki Pinjol yang cukup besar. Tapi kebanyakan memang orang yang menggunakan jasa ini memiliki niatan galbay alias tidak membayar hutangnya. 

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Bunga Ringan Terbaik dan Legal 2023, Transaksi Aman Dijamin Langsung Cair!

Baca juga: Apakah Aplikasi Pinjol Dana Cash Aman dan Sudah Legal? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya!

Baca juga: 5 Rekomendasi Pinjol Bulanan Langsung Cair Terbaik 2023, Syarat Mudah dan Dijamin Transaksi Aman

Dilansir sebuah laman pemerintah, https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/jerat-pidana-pemalsuan-dokumen-kependudukan-ditulis-oleh-ferdita, Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Tak hanya itu ada juga ancaman penyalahgunaan Data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti meretas rekening, membongkar password, atau bahkan meminjam uang ke pinjol lain dengan menggunakan data pribadi korban dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi nasabah.

Karena itu mulai sekarang abaikan tawaran yang datang melalui berbagai jalur pribadi. Faktanya, berbagai layanan jasa keuangan yang ada di Indonesia dilarang oleh OJK untuk menghubungi nasabah melalui jalur pribadi.

Sumber:

UPDATE TERBARU