Wednesday 25th of December 2024
×

Contoh Surat Izin Operasional Yayasan Non Formal dan Formal yang Wajib Kamu Tahu

Contoh Surat Izin Operasional Yayasan Non Formal dan Formal yang Wajib Kamu Tahu

--

Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan

Perkumpulan

  • Bersifat dan bertujuan komersial.
  • Mementingkan keuntungan (profit oriented).
  • Mempunyai anggota dan pengurus.

Yayasan

  • Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya.
  • Mempunyai anggota dan pengurus.

Baca juga: Daftar Materi TIK SMP MTS Kelas 9 Semester 2 Kurikulum 2023

Baca juga: Materi Pelajaran TIK Kelas 9 Semester 1 Kurikulum 2013, Dilengkapi Poin Sub BAB!

Baca juga: Daftar Sekolah Pelayaran di Indonesia dan Lokasinya, Lulusannya Banyak Memiliki Peluang Kerja

Ciri-ciri Yayasan

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain,
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan,
  • Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus,
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat,
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

Syarat Mendirikan Yayasan

  • Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  • Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  • Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  • Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  • Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  • Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Sumber:

UPDATE TERBARU