Friday 15th of November 2024
×

Link Download Format Surat Izin Operasional Yayasan, Langsung Print Buat Urus Masalah Administrasi

Link Download Format Surat Izin Operasional Yayasan, Langsung Print Buat Urus Masalah Administrasi

--

Ciri-ciri Yayasan

  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain,
  • Didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
  • Tidak dimiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi mempunyai pengurus atau organ guna merealisasikan tujuan yayasan,
  • Mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus,
  • Diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang, sebagai subjek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan kewajiban mandiri, didirikan dengan akta, dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat,
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

Baca juga: Lama Pendidikan Sekolah Pelayaran Berapa Tahun? Ternyata Ini Dia Kisarannya!

Baca juga: Biaya Pendidikan Sekolah Pelayaran di Indonesia Tahun Ajaran 2023/2024


Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Pelayaran di Indonesia Terbaru 2023, Lulusan Langsung Jadi Nahkoda Hingga Karyawan Perusahaan Migas

Syarat Mendirikan Yayasan

  • Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan miliki pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan,
  • Proses mendirikan yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan Bahasa Indonesia,
  • Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina, pengurus, dan pengawas yayasan,
  • Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan,
  • Yayasan akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah akta pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk mengenai hal tersebut,
  • Dilarang menggunakan nama yang sudah dipakai oleh yayasan lain serta tidak boleh melanggar ketertiban dan tindakan asusila.

Sumber:

UPDATE TERBARU