Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Membuat User di Aplikasi SIPD yang Wajib Kamu Tahu, Catat Sekarang!

Cara Membuat User di Aplikasi SIPD yang Wajib Kamu Tahu, Catat Sekarang!

--

Sejarah Aplikasi SIPD

Pada mulanya SIPD dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pembinaan Pemerintah melalui perencanaan program dan kegiatan untuk pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah.

Melihat hal itu, Hany, SE, M.Sc mengungkapkan, bahwa perlu sebuah media yang berfungsi untuk mengkompilasi data pembangunan daerah, sekaligus memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan.


“Atas dasar itulah, maka lahir SIPD,” terangnya.

Baca juga: Pondok Pesantren Gratis di Semarang, Terdapat Berbagai Jenjang Pendidikan Untuk Putra dan Putri

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang dari Pemerintah, Resmi dan Aman! Langsung Cair Masuk ke Rekening

Baca juga: Rekomendasi Pesantren Tahfidz Qur’an di Semarang, Miliki Fasilitas Lengkap dan Sistem Pendidikan Terbaik

Pengertian SIPD

SIPD sendiri merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Di sisi lain, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Yang mana artinya  data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia.

Karenanya pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan  UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP Nomor 8 Tahun 2008 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi:

  • Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu: informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
  • Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
  • Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.
  • Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.

Sumber:

UPDATE TERBARU