Kronologi Kasus Mafia Tanah di Blora yang Libatkan Oknum DPRD dan Notaris, Polisi Turun Tangan Tuntaskan Kasusnya
--
Kasus Mafia Tanah di Blora
Oknum notaris, EE diduga melakukan tindak pidana dengan membuat, memasukkan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang dilporkan oleh klien SB.
Pada surat pemberitahuan hasil penyidik Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, jika penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.
Kejadian ini bermula saat kliennya, SB meminta tolong untuk dicarikan dana kepada AA sebesar Rp150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.
Baca juga: Sinopsis Manhwa Overgeared Chapter 162, Pagma Successor Minta Tolong Pada Grid!
Selang 2-3 bulan saat kliennya mengembalikan dana tersebut, sertifikat tanah telah berbalik nama. Padahal, ia memperkirakan bahwa harga tanah dan bangunan mencapai Rp 900 jutaan.
Dirinya berharap, agar kasus tanah ini ditangani dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan.