STNK Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Segera Periksa Kendaraanmu!
--
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Jawa Barat, Kini Lebih Mudah dan Praktis Lewat Aplikasi
Baca juga: Profil dan Biodata Herman Moedji Susanto, Sosok Ayah Tiko yang Viral Ini Tajir Melintir
STNK Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun
Pemberian surat peringatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Bunyi Pasal 85 peraturan tersebut sebagai berikut:
(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan;
dan.
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Semoga adanya informasi ini bisa jadi peringatan buat kamu. Kini kamu bisa membayar pajak melalui minimarket terdekat untuk solusi yang lebih mudah. Yuk jadi warga negara yang taat.