Friday 15th of November 2024
×

Telat Bayar Pajak STNK Dihapus, Berlaku Untuk Semua Kendaraan Tanpa Terkecuali

Telat Bayar Pajak STNK Dihapus, Berlaku Untuk Semua Kendaraan Tanpa Terkecuali

--

Telat Bayar Pajak STNK Dihapus

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.


Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Pemberian surat peringatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Bunyi Pasal 85 peraturan tersebut sebagai berikut:

Baca juga: Lirik Lagu Suwung Viral TikTok dan Arti dalam Bahasa Indonesia, Maknanya Bikin Nyesek!

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dilecehkan Hingga Hamil 8 Bulan Viral TikTok dan Twitter, Begini Kondisi Terkininya

Baca juga: Link Video Pasangan Diduga Mesum di Teras Cihampelas, Bandung Viral di TikTok, Jadi Buruan Warganet

(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan;
dan.
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini yang membahas tentang kebijakan baru dimana stnk dihapus jika tidak bayar pajak selama 2 tahun. Jangan lupa bayar pajak.

Sumber:

UPDATE TERBARU