Bagian Buku Nikah yang Difotokopi Lengkap Dengan Syarat Legalisasinya
--
Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah
- Pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda
- Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin
- Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku
- Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar Garuda
Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik
Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan baru harus melegalisir buku surat nikah. Salah satu syarat untuk melakukan legalisir surat keterangan nikah adalah dengan melampirkan fotocopy buku surat nikah.
Fotocopy buku surat nikah ini nantinya akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di dalam surat keterangan nikah serta dibubuhkan stempel dari KUA untuk buku surat nikah yang dilegalisir.
Ketika kamu ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte lahir anak, pasti pihak administrasi untuk membawa salinan buku nikah dalam bentuk Fotocopy.
Fotocopy Buku Nikah ternyata cukup mudah, kamu bisa menggunakan mesin Fotocopy atau mesin printer yang mempunyai fitur fotocopy. Begini caranya.
Baca juga: Cara Fotocopy Buku Nikah Dengan Kyocera M2040dn, Ternyata Mudah Banget!
Baca juga: Contoh Fotocopy Buku Nikah yang Benar, Lengkapi Persyaratan Ketika Akan Menikah
Baca juga: Contoh Fotocopy Buku Nikah Atas Bawah atau Bolak-Balik yang Benar Untuk Legalisir
Syarat Legalisasi Buku Nikah
1. Buku Nikah Asli
Dibutuhkan dokumen asli karena tanda tangan dan cap instansi akan diberikan pada dokumen tersebut.
2. Fotocopy KTP atau Paspor
Siapkan fotocopy KTP suami dan istri. Atau Anda juga dapat menggunakan surat keterangan domisili. Sedangkan untuk WNA wajib membawa paspor sebagai identitas.
3. Fotocopy Buku Nikah
Jangan lupa untuk membawa fotocopy buku nikah yang telah dileglisasi kantor urusan agama setempat sejumlah 3 lembar.
4. Fotocopy Surat Izin Kesediaan Menikah
Untuk kamu yang status pernikahan campuran beda negara, diperlukan izin tidak berhalangan atau kesediaan menikah dari kedutaan negara terkait yang telah dialih bahasakan menjadi bahasa Indonesia.