Resiko Gagal Bayar Pinjol UKU yang Perlu Diwaspadai, Hati-hati Kedatangan DC!
--
ASCOMAXX.com - UKU merupakan salah satu aplikasi pinjaman online. Kini, tak sedikit yang menggunaka aplikasi tersebut. Dalam pinjaman online tentu tersedia batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Namun bagaimana jika galbay atau gagal bayar pada pinjol UKU ini?
Aplikasi UKU merupakan sebuah aplikasi pinjaman uang online tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada 2017. UKU berkomitmen melindungi data pengguna dan hanya memberikan informasi dengan persetujuan pengguna.
Pinjaman online uang tunai ini tanpa agunan, kredit dan juga tanpa jaminan. Dalam UKU ini proses pengajuannya juga sangat singkat dan pencairan cepat. Karena kemudahan tersebut, aplikasi pinjol ini cukup banyak digunakan.
UKU terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor daftar S58/NB.213/2019. Menggunakan teknologi machine learning, risk management, dan big data mining, UKU menyediakan layanan pinjaman berkualitas tinggi.
Baca juga: Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya
Baca juga: Apakah Ada Modal Aman dan Terdaftar OJK? Cek Informasi Lengkapnya di Sini Sebelum Ambil Pinjaman
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman BNI Untuk Karyawan Secara Online, Bebas Pilih Pinjaman KTA atau Fleksi
Jika melakukan peminjaman akan tetapi saat saat jatuh tempo terjadi penundaan/lupa pambayaran, biasanya akan didatangi langsung oleh pihak DC Lapangan pinjol tersebut. Meskipun tidak semua pinjol legal menerapkan hal tersebut.
DC Lapangan UKU
UKU ini adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dalam melakukan penagihan, UKU ini menggunakan kode etika dimana para karyawan selalu tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, DC Lapangan ini bukan berarti tidak ada. Hampir semua pinjol tetap menggunakan DC Lapangan. Pada DC Lapangan UKU ini, yang ada hanya DC Kantorannya saja. Diluar itu, DC Lapangan masih menggunakan peringatan secara online.