Apakah UKU Menggunakan DC Lapangan? Perlu Diwaspadai Terhadap Resikonya
--
UKU terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor daftar S58/NB.213/2019. Menggunakan teknologi machine learning, risk management, dan big data mining, UKU menyediakan layanan pinjaman berkualitas tinggi.
Meskipun ada risiko terlambat bayar atau galbay, UKU menjadi jembatan legal antara pemberi dan penerima pinjaman uang. Untuk kalian penggunak UKU atau yang akan menggunakan pinjaman online UKU, berikut penjelasan jika kalian tidak membayar atau menunda pembayaran dalam jangka lama.
Baca juga: Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya
Baca juga: Apakah Ada Modal Aman dan Terdaftar OJK? Cek Informasi Lengkapnya di Sini Sebelum Ambil Pinjaman
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman BNI Untuk Karyawan Secara Online, Bebas Pilih Pinjaman KTA atau Fleksi
Apakah UKU Ada DC Lapangan?
UKU ini adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dalam melakukan penagihan, UKU ini menggunakan kode etika dimana para karyawan selalu tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, DC Lapangan ini bukan berarti tidak ada. Hampir semua pinjol tetap menggunakan DC Lapangan. Pada DC Lapangan UKU ini, yang ada hanya DC Kantorannya saja. Diluar itu, DC Lapangan masih menggunakan peringatan secara online.
Nah, itulah informasi terkait DC lapangan UKU jika kalian telat membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Berhati-hatilah dalam melakukan pinjaman online, karena resiko didalamnya juga besar. Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat.