Apakah Pinjam Duit Legal? Cek Aplikasinya di OJK Sebelum Ajukan Kredit
--
Apakah Pinjam Duit Legal?
PinjamDuit adalah salah satu aplikasi pinjaman dana tunai secara online atau kredit online tanpa jaminan di Indonesia. Dengan menggunakan teknologi keuangan yang modern dan inovatif, kami menyediakan Kredit Online bagi pengguna berkualitas yang tidak dapat mengakses layanan keuangan tradisional.
Aplikasi PinjamDuit menggunakan prosedur yang mudah dan cepat sehingga pengajuan pinjaman dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
PinjamDuit telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam payung regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Apakah Ada Modal Aman dan Terdaftar OJK? Cek Informasi Lengkapnya di Sini Sebelum Ambil Pinjaman
Baca juga: Pengalaman Telat Bayar Shopee Pinjam 1 Hari Hingga 3 Bulan, Benarkan DC Lapangan Datang?
Pinjam Duit Ada DC?
Pinjam Duit merupakan pinjol legal resmi OJK yang mana jika kalian telat bayar dan gagal bayar akan ada kemungkinan DC lapangan yang datang ke rumah.
Namun banyak informasi yang menyebut mereka yang sedang galbay di pinjam duit sudah ada yang 7 bulan bahkan sudah ada yang lebih dari 1 tahun masih belum didatangin DC lapangan.
Di aplikasi pinjaman online pinjam duit kemungkinan besar DC tidak akan datang ke rumah kalian untuk menagih kalian. Namun jika memang ada ancaman ada penagihan kalian bisa cek dulu faktanya.
Informasi Tambahan
- Pinjaman Uang Tunai: Rp600.000 - Rp10.000.000
- Tenor Pinjaman: 120 - 180 hari
- Suku Bunga Pinjaman (maksimum APR) : 25.55%/tahun
- Biaya Layanan Harian: 0.32%
- Tidak ada biaya tambahan lainnya.
- Suku Bunga Harian: 25.55% / 365 = 0.07%
- Bunga Harian Pinjaman: Rp600.000 * 25.55% / 365 = Rp420
- Biaya Layanan Harian: Rp600.000 * 0.32% = Rp1.920
- Produk Pinjaman Online
- Pinjaman Uang Tunai: Rp 500,000 - Rp 10,000,000