Fakta Mengangetkan Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri Yang Terbentuk Sejak 2013, Buat Penuhi Fetish
--
Syarat Masuk Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri yang Aneh
Tersangka THD akan merekrut anggota melalui Facebook. Jika sudah kenal, calon anggota akan bergabung kedalam grup WhatsApp Sparkling. Lalu calon anggota harus menyerahkan foto copy surat nikah. Kalau tidak bisa menyerahkan, maka akan gagal menjadi anggota.
Tak hanya itu untuk menjadi anggota Sparkling para calon anggota harus mengikuti proses rekrutmen dilakukan.
"Selanjutnya mereka melakukan perkenalan di grup. Lalu janjian dan pesta seks dengan bertukar pasangan," terang Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (17/4/2018).
Diketahui para anggota kerap bertukar pasangan dengan cara selalu berpindah-pindah. Salah satunya di villa yang ada di Tretes, Pasuruan. Motif mereka melakukan tukar pasangan untuk berhubungan intim hanya sekedar fantasi seks, tidak ada faktor ekonomi dan ritual kepercayaan.
Anggota Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri
Anggota komunitas dalam grup WA tersebar di Jatim, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jembar dan kota/kabupaten di Jatim lainnya. Salah satu syarat komunitas ini adalah pasangan yang ingin bergabung adalah benar-benar pasangan suami istri yang sah. Umumnya mereka yang menjadi anggota grup Sparkling berusia antara 29-60 tahun.
Baca juga: Sinopsis Film Bisikan Jenazah (2021), Kisah Horor Viral Karya Aldi Taher yang Penuh Kontroversial
Fakta Mengangetkan Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri
Ada lima fakta hasil penyidikan Kepolisian yang meneliti kelompok ini.
1. Tersangka merekrut anggota melalui medsos
Setelah kenal tergabung dalam grup WhatsApp bernama Sparkling.