Fakta Mengangetkan Komunitas Tukar Pasangan Suami Istri Yang Terbentuk Sejak 2013, Buat Penuhi Fetish
--
2. Pasutri harus mengantongi dan menyerahkan foto kopi surat nikah atau pasutri sah secara agama dan hukum
Syaratnya adalah mereka harus pasangan suami istri dan punya surat nikah. Mereka melakukan perkenalan di grup, janjian dan disepakati kapan akan bertemu lalu melakukan swinger.
3. Usia pasutri
Pasutri anggota grup swinger itu kebanyakan berusia matang, bahkan tersangka inisiator komunitas tergolong paruh baya. Tiga pasutri yang diamankan, misalnya, si pria berusia 45 sampai 60 tahun. Sementara si wanita atau istri berusia antara 29 sampai 50 tahun.
4. Fantasi dalam berhubungan jadi dorongan
komunitas swinger tersebut melakukan hubungan badan dengan cara saling tukar pasangan. Bahkan, sebagian anggota baru me
Baca juga: Kata Kata Pokok yang Dibahas Dalam Sebuah Iklan Disebut Apa? Cek Jawabannya di Sini
5. Jadwal pertemuan rutin
Umumnya mereka biasanya memesan satu kamar di sebuah hotel atau vila. Biasanya vila di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Satu kamar dipakai berhubungan badan bersama-sama. Mereka juga bertukar pasangan. Pasangan resminya biasa melihat langsung pasangan sahnya digauli anggota.
Komunitas swinger ini THD ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain.
Itu dia informasi mengenai fakta mengangetkan komunitas tukar pasangan suami istri yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selamat berwisata!