Saturday 21st of December 2024
×

Perbedaan Kelas Karyawan Dan Kelas Reguler Adalah? : Perbedaan Jam Kuliah Hingga Metode Pembelajaran

Perbedaan Kelas Karyawan Dan Kelas Reguler Adalah? : Perbedaan Jam Kuliah Hingga Metode Pembelajaran

--

ASCOMAXX.com - Tingkat pendidikan sangat dibutuhkan oleh mereka yang bekerja. Tak jarang juga jenjang pendidikan menjadi salah satu indikator penentu tingkat karir seseorang dalam mencapai puncak. Makanya bagi mereka yang tengah bekerja dan masih mengantongi gelar Diploma 3 ingin melanjutkan jenjang mereka ke Strata 1-nya.

Kelas karyawan adalah program perkuliahan yang memang khusus dihadirkan oleh perguruan tinggi untuk mereka para pekerja yang ingin melanjutkan studinya di luar jam mereka bekerja. Sedangkan Kelas Reguler adalah program perkuliahan yang dimiliki perguruan tinggi negeri maupun swasta baik sekolah tinggi, institut dan universitas. Waktu perkuliahan dari senin hingga jumat dimulai dari pagi hingga sore hari. 


Nah bagaimana perbedaan nya? kini akan kami bagikan artikel mengenai Perbedaan Kelas Karyawan Dan Kelas Reguler Adalah? yang barangkali bisa membantu jawab pertanyaan yang sama terkait judul di atas. Silahkan baca sampai akhir ya.

Baca juga: Jenis-jenis Biantara Bahasa Sunda, Makna dan Tujuan Berbeda Jangan Sampai Tertukar Ya!

Baca juga: Link Download Soal TPA (Tes Potensi Akademik) PDF Gratis, Pelajari Ini Untuk Persiapkan Diri Masuk Kuliah

Baca juga: Cara Membuat ERD Perpustakaan Sekolah dan Kampus yang Sesuai Dengan Latar Belakang Kasusnya

Perbedaan kelas karyawan dan kelas reguler cukup signifikan. Akan tetapi ijazah dan materi yang disampaikan adalah sama. Saat ini pendidikan bisa ditempuh dengan cukup fleksibel, untuk itu memanfaatkan waktu dan kesempatan adalah pilihan terbaik. 

Perbedaan Kelas Karyawan Dan Kelas Reguler

1. Jam Kuliah

Tentu satu hal yang menjadi perbedaan adalah jam kuliah-nya. Pada Kelas Reguler, mahasiswa belajar dari hari Senin-Jum’at dan di waktu pagi hingga sore. Jadwal perkuliahan untuk kelas karyawan bisa dilakukan setelah jam pulang kerja yakni mulai jam 17.00-23.00 di hari efektif. Selain itu bisa juga dilaksanakan pada akhir pekan yakni hari sabtu dan minggu mulai dari 07.00 sampai pada pukul 14.30 WIB.

Sumber:

UPDATE TERBARU