Pondok Pesantren Imam Bukhari Surakarta: Profil, Lokasi, Sejarah, Sarana, dan Prasarana Ponpes
--
Yayasan Lajnah Istiqomah sebagai penyelenggara telah melakukan perubahan yayasan sesuai undang-undang no. 28 tahun 2001 dengan nomor pengesahan C-1659.HT.01.02.TH. 2006.
Baca juga: Rekomendasi Parfum Wangi dan Murah Dibawah Rp50 Ribu, Cocok Untuk Pelajar Sekolah
Baca juga: Nomor Ijazah Sekolah yang Mana? Berikut Penjelasan Lengkap Disertai Gambar
Pada tahun 2018 melakukan perubahan anggaran dasar dan data yayasan yang telah di catat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0012242 tanggal 23 November 2018.
Diketahui jika Pondok Pesantren Imam Bukhari telah terdaftar di Kementrian Agama No. Kd.11.13/5/BA.00/1072/2006 tanggal 20 Juli 2006 dengan nomor statistik 510333130007, rekomendasi dari Departemen Agama Kabupaten Karanganyar nomor. Mk. 34/1.a/384/1999 tanggal 13 April 1999 dan Izin Operasioal Pondok Pesantren No. B-2288/Kk.11.13/4/PP.00/ 08/2016 Tanggal 28 Agustus 2016.
Pondok Pesantren Imam Bukhari beridri di atas areal tanah seluas lebih kurang 4,5 Ha, yang merupakan tanah wakaf dari kaum muslimin. Sebelum resmi menjadi pondok pesantren, kegiatan yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan pendidikan anak-anak usia 5-6 tahun (Ibtida’iyah/setingkat SD/MI) dengan program unggulan hafalan al-Qur’an.
Mulai 1 Juli 1999 lembaga ini menerima santri lulusan SD/MI yang dikelola dalam program Mutawasithah (setingkat SLTP). Pada saat itulah secara resmi berdirinya Pondok Pesantren, dengan menggunakan nama “Imam Bukhari”.